JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan penting terkait kasus kekerasan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (YTR), 29, seorang warga Bandung, Jawa Barat. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut belum dapat diklasifikasikan sebagai tindakan penyiksaan jika merujuk pada definisi resmi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menerangkan bahwa instrumen hukum internasional tersebut menetapkan indikator khusus yang ketat untuk mengategorikan suatu tindak kekerasan sebagai kasus penyiksaan.
"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Tiga Syarat Utama Menurut Konvensi PBB
Sondang menguraikan, definisi penyiksaan berdasarkan CAT PBB mutlak mensyaratkan adanya perbuatan yang sengaja memicu penderitaan luar biasa (severe pain) demi tujuan-tujuan spesifik, seperti memaksa pengakuan atau atas dasar diskriminasi. Selain itu, poin krusial lainnya adalah harus ada unsur keterlibatan maupun pembiaran dari pihak negara.
"Dalam konvensi anti penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara," ujar dia.
Meski secara definisi formal konvensi PBB belum terpenuhi, Sondang sama sekali tidak menampik fakta bahwa YTR telah menjadi korban kebrutalan pelaku yang menyisakan trauma mendalam.
"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
