Komnas Perempuan: Kekerasan Taufik Hidayat kepada YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi CAT PBB

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Foto: Dok

Masuk Kategori Penganiayaan Berat Terencana

Di luar perdebatan definisi konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan situasi riil yang menimpa YTR saat ini sudah sangat jelas memenuhi unsur pidana domestik, yakni penganiayaan berat yang dilakukan secara sadis dan berkelanjutan.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas," jelas Sondang.

Guna mengusut tuntas penderitaan korban serta memastikan penegakan hukum yang adil, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengujian medis secara komprehensif.

"Dan untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus apa namanya perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network