Bantah Isu Gunting Bibir, 21 Adegan Rekonstruksi Buktikan Korban Cacat Akibat Pukulan Bertubi-tubi

Agus Warsudi
Tersangka Taufik Hidayat. (Foto: istimewa)

Dukungan LPSK dan Kejati Jabar 

​Di tempat sama, Perwakilan LPSK Sri Nurherwati mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan bagi korban dan saksi, termasuk dua penjaga kontrakan.  

LPSK, kata Sri, berkomitmen penuh memberikan bantuan layanan psikologis guna memulihkan trauma korban kekerasan berbasis gender ini.  

Saat ini, tim medis masih berfokus pada pemulihan kesehatan fisik korban sebelum LPSK melakukan asesmen psikologis lebih lanjut. 

"Kondisi korban dilaporkan sudah membaik dan mulai bisa diajak berkomunikasi dengan lancar," kata Sri.   

​Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi mengatakan, akan memeriksa berkas perkara tahap satu segera setelah dikirimkan oleh penyidik kepolisian.  

Terkait kemungkinan penambahan pasal, seperti pasal kekerasan seksual atau pasal lainnya, kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti baru di dalam proses penyidikan.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network