Korban melaporkan kasus ini ke sebuah bank pelat merah dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, uang milik korban telah terlanjur terkirim ke rekening lain dan pihak bank menilainya sebagai transaksi sah. "Intinya tuh mengkategorikan transaksi ini tuh transaksi sah," tutur Zul.
Zul tak tahu bagaimana trik pelaku mengecoh korban hingga bisa membobol tabungan. Dia menduga para pelaku sengaja melakukan aksinya itu dengan menyasar korban yang telah lanjut usia.
"Kan orang tua saya lanjut usia. Sasaran empuk ibaratnya. Ayah saya jabatan terakhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pensiun Desember 2025, kalau gak salah," tutur Zul.
Selain ke bank dan IASC OJK, korban juga melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Laporan teregister dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, membenarkan Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan korban Mohammad Eka Kartika. "Sedang di lakukan penyelidikan oleh kepolisian," kata Kasatreskrim.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
