Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Fase Krusial, Pakar Ungkap Celah Hukum Penyidikan
"Kalau tidak ada izin, yang menyebarkannya justru bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena ada informasi pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan," katanya.
Tidak berhenti di situ, Musa turut menyoroti potensi adanya aktor intelektual atau intelektual dader di balik instruksi penyebaran pesan tersebut. Terkait tuduhan pencemaran nama baik, ia menilai elemen penyebarluasan ke ranah publik menjadi variabel kunci yang wajib dibuktikan secara materiil oleh aparat penegak hukum.
"Kalau memang ada perintah untuk menyebarkan kepada publik, tentu berbeda. Tetapi kalau tidak ada, maka unsur untuk diketahui umum menjadi persoalan yang harus dibuktikan," ujarnya.
Dari sudut pandang prosedural, Musa juga mencatat adanya dugaan kejanggalan administratif berupa penambahan pasal di tengah jalan tanpa dibarengi berita acara resmi maupun pemberitahuan kepada pihak tersangka dan kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap dinamika dalam proses penyidikan wajib mematuhi kaidah formal yang transparan.
"Kalau ada penambahan atau perubahan pasal, seharusnya tersangka dan kuasa hukumnya dipanggil, diberitahukan, lalu dibuatkan berita acara. Semua tindakan dalam proses penyidikan harus terdokumentasi dengan baik," katanya.
Selain itu, ia menilai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE perlu dikaji ulang agar benar-benar selaras dengan konstruksi kasus yang sedang berjalan. Terkait klaim kepemilikan dua alat bukti yang sah oleh penyidik, Musa mengingatkan bahwa kuantitas saja tidak cukup jika substansinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan delik yang disangkakan.
"Secara jumlah mungkin sah, tetapi harus dilihat apakah relevan dengan tindak pidananya atau tidak," ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
