"Intinya dari pihak Termohon tetap kepada poin-poin dalam jawaban. Hari ini kami mengajukan kesimpulan atau konklusi yang poin-poinnya sudah kita buktikan dalam sidang kemarin," ujar Heri usai persidangan di PN Bandung.
Termohon Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Heri menjelaskan, kesimpulan yang disampaikan pihak Termohon berisi bantahan terhadap seluruh alasan yang diajukan pihak Pemohon dalam permohonan praperadilan.
Ia menegaskan, berdasarkan bukti yang telah diperiksa dalam persidangan, penyidik dinilai telah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
"Kita membantah semua dalil-dalil Pemohon dan kita berkeyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa penyidik sudah melaksanakan tahapan penetapan tersangka sesuai SOP dan ketentuan perundangan serta KUHAP. Sepanjang yang kita yakini, tindakan penyidik itu sudah berdasarkan hukum," tegas Heri.
Pemohon Pilih Tunggu Putusan Hakim
Sementara itu, pihak Pemohon memilih tidak memberikan banyak komentar setelah agenda penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum Bambang Soeharto, Sutan M. Simanjuntak, mengatakan pihaknya memilih fokus menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim.
"Baik Yang Mulia, kami dipastikan datang sesuai waktu yang ditentukan untuk sidang putusan," kata Sutan singkat saat ditanya mengenai tanggapan tambahan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
