Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin

Susana
Sidang praperadilan Bambang Soeharto, mantan pengurus GKI Taman Cibunut, di PN Bandung memasuki tahap kesimpulan. Foto: Ist.

Dengan telah diserahkannya dokumen kesimpulan dari kedua pihak, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin (27/7/2026).

Kasus Bermula dari Laporan Jemaat GKI Taman Cibunut

Bambang Soeharto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan:

LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

Laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Bambang Soeharto Dijerat Pasal ITE dan KUHP

Dalam perkara tersebut, Bambang Soeharto disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim PN Bandung yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau tidak melalui mekanisme praperadilan.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network