Sayembara Begal KDM Dikritik, Menko Yusril Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang merencanakan sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal menuai kritik keras dari pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyarankan agar rencana tersebut segera dibatalkan.

Yusril menilai, pemberian reward materiil justru berpotensi memicu gelombang "perburuan liar" di tengah masyarakat yang berujung pada aksi main hakim sendiri (vigilantism).

"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," ucap Yusril, pada Jumat (24/7/2026).

Yusril mengatakan, kehadiran reward dikhawatirkan membuat warga berbondong-bondong membawa senjata demi berburu pelaku kejahatan, yang berisiko salah sasaran.

"Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja membawa senjata dan berjaga-jaga. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia memegang teguh asas praduga tak bersalah. Tindakan memukuli atau menganiaya terduga pelaku di tempat tanpa proses peradilan yang sah dipandang dapat merusak citra Indonesia sebagai negara hukum yang beradab.

"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," tuturnya.

Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat berperan membantu aparat dengan memberikan informasi atau membantu menangkap pelaku apabila terjadi tindak kejahatan di lokasi sebelum polisi tiba.

"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network