Kendati kerap diwarnai dinamika di lapangan, Sukma memastikan petugas tetap mengedepankan profesionalisme tanpa kompromi terhadap pelanggaran aturan tata ruang.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang bagi warga untuk mencari penghidupan, asalkan mematuhi koridor hukum dan tidak menyerobot fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Sukma.
Libatkan Peran Serta Warga dan Target Bulan Depan
Guna memperketat pengawasan, Satpol PP membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar melalui kanal digital pemerintah.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” imbau Sukma.
Memasuki Agustus 2026, intensitas penertiban dipastikan tidak akan mengendur. Sejumlah ruas jalan telah masuk dalam daftar antrean prioritas pembongkaran, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, hingga Jalan Rajawali Timur, yang pelaksanaannya tinggal menunggu lampu hijau dari pimpinan tertinggi Pemkot Bandung.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
