Dua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi
Hal senada disampaikan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmudin. Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya Aiptu Asep.
Mahmudin membenarkan bahwa dalam kendaraan tersebut terdapat dua anggota TNI, masing-masing berinisial Prada A dan Prada V.
Namun, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait dengan kejadian tersebut, kami dari Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav turut berduka cita yang setinggi-tingginya atas berpulangnya Aiptu Asep,” kata Mahmudin.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut akan dilakukan secara internal untuk mendalami keterlibatan maupun tindakan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi Pastikan Kasus Tidak Lagi Simpang Siur
Kapolrestabes Bandung menegaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang sebelumnya beredar.
“Kasus ini terang benderang sudah ditetapkan satu orang tersangkanya guna diajukan ke proses hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
Ia menyebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan A sebagai tersangka, Polrestabes Bandung kini melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahapan hukum berikutnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa Aiptu Asep tidak berhenti sebagai kasus tabrak lari, tetapi telah masuk ke proses hukum dengan seorang tersangka yang telah ditetapkan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
