Wali Kota Bandung: Penertiban PKL Tidak Ada Kompensasi

Bennazir
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan. (Foto:Istimewa)

Farhan menilai solusi penataan PKL harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu berada di kawasan tersebut. (*)

 



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network