Festival tersebut, tuturnya, menghadirkan layanan dari lima direktorat di lingkungan Ditjen AHU Kemenkum. Antara lain pendaftaran Perseroan Perorangan, fidusia, kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pencatatan wasiat.
"Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang dapat memanfaatkan kegiatan tersebut," tutur Dirjen AHU.
Selain pendaftaran Perseroan Perorangan, kata Widodo, tersedia pula edukasi mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat, Masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri, festival ini juga menyediakan konsultasi mengenai apostille.
"Apostille yakni layanan yang berkaitan dengan pengesahan dokumen publik untuk kebutuhan lintas negara," ucap Widodo.
Pengunjung juga dapat mengikuti klinik konsultasi, simulasi layanan digital, coaching clinic, serta layanan langsung untuk jenis permohonan yang memenuhi ketentuan.
Ditjen AHU pun menyiapkan program “PASTI ADA SOLUSI” Special Edition. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki persoalan administrasi hukum aktual dan membutuhkan penanganan lebih spesifik.
Masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi umum, tetapi dapat memperoleh pendampingan dari unit atau pejabat terkait sesuai persoalan yang dihadapi.
Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU mengubah pola pelayanan publik. Teknologi dan digitalisasi layanan tidak hanya ditujukan untuk membangun sistem baru, tetapi harus membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan kepastian hukum.
“Transformasi layanan AHU harus terasa dalam pengalaman masyarakat. Ukurannya bukan sekadar berapa banyak aplikasi atau sistem digital yang kami bangun, tetapi apakah masyarakat menjadi lebih paham, lebih mudah mengakses layanan, dan mendapatkan kepastian atas urusannya,” ujar Widodo.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
