Niat Berantas Rokok Bodong Lewat Cukai Murah Dikritik Pedas, BCW: Buka Datanya Ke Publik!

Aga Gustiana
Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menyisipkan tingkatan (layer) baru dalam struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai sorotan tajam dari Bea Cukai Watch (BCW). Wacana yang digadang-gadang mampu merangkul para pemain rokok bodong masuk ke iklim usaha legal ini dinilai tergesa-gesa serta minim kalkulasi data yang matang.

Sekretaris Eksekutif BCW, Eko Teguh Wiyono (Eko TW), menegaskan bahwa niat mengarahkan produsen ilegal menjadi patuh memang positif. Meski begitu, perumusan regulasi fiskal berskala besar yang berdampak pada pendapatan negara, tenaga kerja, hingga iklim persaingan tidak bisa hanya berlandaskan keyakinan bahwa pemotongan tarif bakal otomatis memicu kepatuhan.

“Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengaku optimistis penetapan layer baru bisa memangkas sirkulasi rokok tanpa pita cukai. Langkah ini diambil usai dirinya berdialog langsung dengan sejumlah pedagang rokok ilegal untuk memberi mereka ruang beroperasi secara legal. Namun, jika ruang tersebut diabaikan, tindakan hukum yang kokoh dijanjikan akan membayangi para pelanggar.

Menanggapi hal itu, BCW menggarisbawahi adanya celah bahaya yang berpotensi merugikan pengusaha tertib jika aturan ini digulirkan tanpa desain yang terukur.

“Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko.

Soroti Ancaman Fenomena Downtrading

Kecenderungan konsumen maupun produsen untuk beralih ke Golongan CHT berkadar tarif lebih murah (downtrading) turut menjadi kekhawatiran utama. Menkeu Purbaya sempat menepis potensi timbulnya downtrading dengan alasan hal itu bergantung pada selera pasar, serta berjanji bakal mengatur selisih tarif agar tidak saling bertabrakan.

Namun, mengingat besaran angka untuk layer anyar ini belum diresmikan akibat belum dibahas bersama Komisi XI DPR, Eko mendesak pemerintah agar memaparkan simulasi akademis teruji ketimbang berasumsi.

“Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya.

Eko mengingatkan agar Kementerian Keuangan tidak membiasakan pola pembuatan regulasi yang terbalik: menetapkan keputusan politik terlebih dahulu, baru kemudian sibuk mencari pembenaran data pendukungnya.

“Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” kata Eko TW.

Kriteria mengenai siapa sebenarnya yang berhak masuk ke dalam layer baru ini juga dianggap masih abu-abu. Pasalnya, perlakuan hukum untuk pabrik tanpa izin resmi tentu tidak bisa disamakan dengan distributor rokok tanpa pita cukai maupun produsen resmi yang bermain curang.

“Jangan sampai layer baru berubah menjadi karpet merah bagi pelaku ilegal tanpa mekanisme transisi, verifikasi dan pengawasan yang ketat. Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” ujar Eko.

Desak Transparansi Data Sebelum Kebijakan Sah

Sebagai bentuk kepatuhan publik, BCW mendesak Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka potret data historis industri tembakau secara transparan. Hal itu mencakup catatan volume produksi, manifes pabrik aktif, angka penindakan rokok bodong, hingga estimasi pasar ilegal selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Di samping itu, tolok ukur atau indikator keberhasilan dari layer baru ini wajib diumumkan secara gamblang ke masyarakat sebelum diterapkan.

“Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk. Kalau angka itu tidak bisa ditunjukkan, kita patut mempertanyakan untuk apa layer baru tersebut dibuat,” ujar Eko.

Guna mengawal isu ini, BCW bakal menggelar studi independen terkait rantai pasok CHT untuk membedah dampak layer baru terhadap pendapatan negara dan potensi migrasi produksi ke golongan rendah.

“BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut ratusan triliun rupiah penerimaan negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Eko.

Ia menekankan bahwa eksekusi kebijakan bernilai strategis seperti ini tidak boleh mengabaikan mitigasi risiko finansial.

“Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegas Eko TW.

Sebagai penutup, BCW mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengosongkan parameter dasar dalam membenahi tata kelola cukai di tanah air.

“Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network