Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 

Agus Warsudi
Ditressiber Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus sindikat pornografi anak. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku terindikasi mengidap penyipangan seksual. Mereka menyukai anak-anak secara seksual.

Karena para pelaku mengunggah pornografi melalui internet, kata Kabid Humas, mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedelapan pelaku juga melanggar Undang-undang Anti-Pornografi dan eksploitasi anak.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Siber berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Selain mendalami kasus, juga pemulihan trauma psikologis korban.

"Kasus ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menyatakan, delapan tersangka berinisial AS (22) asal Bekasi; MJ (19) Bantul, Yogyakarta; AS (53) Bekasi; DA (19) Jakarta Timur; IR (16) Subang; MR (32) Cianjur, IR (43) Tasikmalaya, dan MN (25) Bogor. 

"Polisi menangkap para pelaku di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit Reserse Siber Polda Jabar menerima pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026. 

"Laporan tersebut memuat Cyber Tipeline dari Google terkait sejumlah akun yang menyimpan dokumen pelecehan dan pornografi anak sejak 3 Mei 2026," tutur Kabid Humas.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network