Akibat perbuatannya, kata Kombes Hendra, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 (KUHP. Selain itu, mereka melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Imas Sulyani mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan sangat keji," kata Imas.
Imas mengajak seluruh elemen masyarakat memperketat perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
"Kami berharap pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual," ujarnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
