Untuk Kabupaten Karawang, pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada 22 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026. Pilkades akan mencakup 67 desa di 25 kecamatan dengan persiapan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.
Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Selain mempersiapkan penerapan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa.
Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan. Saat ini, tahapan persiapan dan sosialisasi sistem digital terus dioptimalkan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.
Rahmat mengatakan perbedaan waktu pelaksanaan di setiap kabupaten harus diikuti dengan kesiapan teknis dan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan masyarakat sebagai pemilih memperoleh informasi yang cukup mengenai mekanisme Pilkades digital.
Selain aspek teknologi, Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa. Menurut Rahmat, perangkat desa harus menjaga independensi selama seluruh tahapan Pilkades agar proses demokrasi berlangsung secara adil dan dapat dipercaya masyarakat.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
