Bongkar Laboratorium Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Pinaca-Tangkap 2 Tersangka

Agus Warsudi
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Oliesta Ageng Wicaksana memimpin rilis pengungkapan kasus laboratorium gelap Pinaca, narkotika golong 1 liquid vape. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Cartridge liquid vape berisi Pinaca, ujar Kompol Oliesta, berharga Rp3.500.000 per buah. Dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,5 miliar lebih.

"Alhamdulillah clandestine laboratory Pinaca dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual Rp3.500.000 per cartridge. Sehingga, estimasi nilai total sekitar Rp1,5 miliar lebih," ucap Kompol Oliesta.

Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian baru narkoba yang menyusup lewat rokok elektrik. 

Segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan guna melindungi generasi muda bangsa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perundang-undangan tindak pidana terkait.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," tegas Kasatresnarkoba.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network