BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pekerja di sektor informal maupun formal di Jawa Barat didorong agar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data hingga 15 September 2026, sekitar 7.812.800 pekerja di Jawa Barat atau 70,24% telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari target sebanyak 11.122.736 pekerja.
"Saya berharap kolaborasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terus diperkuat agar seluruh pekerja di Jawa Barat, baik informal atau formal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan usai menghadiri Jamsostek Award di Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Kamis (17/9/2026).
Pihaknya memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas perhatian terhadap perlindungan pekerja hingga tingkat desa. Hal ini tentunya harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian menyebutkan perluasan perlindungan perlu diarahkan kepada pekerja informal dan pekerja rentan.
Adapun dari 7.812.800 pekerja di Jawa Barat yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri atas 5.187.195 pekerja penerima upah, 2.185.777 pekerja bukan penerima upah, dan 439.828 pekerja jasa konstruksi.
Sementara itu, dalam periode 2025 hingga Agustus 2026, manfaat perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Barat telah diberikan kepada 1.948 peserta dengan total nominal Rp66,8 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan beasiswa.
Selain itu, sepanjang tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat telah membayarkan manfaat kepada 864.371 kasus dengan total nominal mencapai Rp11,626 triliun.
Pembayaran tersebut meliputi JKK sebesar Rp690,07 miliar, JKM Rp613,29 miliar, JHT Rp9,77 triliun, JP Rp360,96 miliar, dan JKP Rp192,09 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat beasiswa ke 20.084 anak senilai Rp81,29 miliar serta MLT Perumahan untuk 162 unit dengan nilai Rp362,69 miliar.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh stakeholder. Ke depan, kami ingin kolaborasi semakin kuat sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja serta keluarganya,” tuturnya.
Ia melanjutkan adanya Jamsostek Award 2026 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat praktik baik dan kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jamsostek Award bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi apresiasi sekaligus momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.
Sedangkan Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Fajar Akhmadi mengatakan penghargaan ini diberikan kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem kerja yang lebih aman dan terlindungi,” tandasnya.
Sementara itu apresiasi diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Usaha Besar/Menengah, Perusahaan Usaha Kecil/Mikro, serta Pemerintah Desa/Kelurahan yang menunjukkan komitmen, inovasi, dan kontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Program ini merupakan inisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diselenggarakan sejak 2017 dan tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-9, setelah sebelumnya dikenal dengan nama Paritrana Award.
Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan periode penilaian Januari hingga Desember 2025. Proses penilaian dilakukan melalui tahapan sosialisasi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dan verifikasi, pembobotan, visitasi, hingga penetapan pemenang.
Penghargaan diberikan dalam empat kategori, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Usaha Besar/Menengah, Perusahaan Usaha Kecil/Mikro, serta Pemerintah Desa/Kelurahan.
Kriteria penilaian meliputi cakupan kepesertaan, regulasi dan alokasi anggaran, kepatuhan, kesadaran perlindungan jaminan sosial, serta inovasi. Dimana ditetapkan sebanyak 12 penerima penghargaan yang terbagi dalam empat kategori. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
