Kompol Oliestha mengatakan, dari keterangan tersangka AS, belum ada yang dijual. Namun penyidik akan mendalami keterangan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan AS menjual ganja yang ditanamnya. Jika AS terbukti menjual ganja, penyidik akan menerapkan pasal lain.
Kompol Oliestha menjelaskan, AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026 untuk konsumsi pribadi. Tapi kemudian jumlahnya terus bertambah. "Sampai saat ini, AS telah menanam 50 batang pohon ganja di rumahnya," ucap Kompol Oliestha.
Darimana AS memiliki keahlian menanam ganja? Kasatresnarkoba menuturkan, tersangka AS mengaku melihat dan belajar menanam ganja dari media sosial, YouTube, dan lain sebagainya.
Keluarga mengetahui aktivitas AS menanam ganja. "Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat," ujar Kasatresnarkoba.
Selain itu, tersangka AS mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya bernama Doni di Tangerang. Saat ini Doni telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, penyidik akan melaksanakan pendalaman.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
