Bupati Bandung Dadang Supriatna Penuhi Panggilan Sidang Kasus PT BDS

Aga Gustiana
Bupati Bandung, Dadang Supriatna penuhi panggilan sidang kasus PT BDS. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang mendadak menjadi pusat perhatian publik ketika orang nomor satu di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, melangkah hadir untuk memberikan kesaksian penting. Kehadirannya dalam agenda persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang digelar pada Selasa (29/9/2026) ini sekaligus menegaskan sikap kooperatif pemerintah daerah terhadap penegakan hukum.

Sosok yang akrab disapa KDS tersebut datang memenuhi panggilan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan secara blak-blakan mengenai batasan tegas antara posisi kepala daerah sebagai pemegang saham dan jajaran direksi yang memegang kendali operasional harian perusahaan pelat merah tersebut.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujar KDS saat memberikan keterangan di muka persidangan.

Membedah Posisi Kepala Daerah dalam Perseroda

Sorotan utama dalam kesaksian tersebut mengarah pada aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpijak pada regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017—khususnya rujukan pada Pasal 3 dan Pasal 33—kedudukan kepala daerah dalam Perseroda bertindak sebagai representasi resmi dari pemerintah daerah selaku pemegang saham.

Artinya, seluruh instrumen hak kekuasaan pemegang saham dijalankan melalui koridor formal, yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melalui forum inilah pemerintah daerah mengawasi jalannya korporasi, meminta pertanggungjawaban direksi, sekaligus mengamankan aset kekayaan daerah yang telah dipisahkan ke dalam bentuk badan usaha.

Kendati demikian, KDS menekankan bahwa kewenangan tersebut memiliki sekat yang sangat jelas dan tidak boleh tumpang tindih dengan urusan dapur perusahaan.

"Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi," jelas KDS dengan tegas.

Teguran Keras Terkait Masalah Piutang Perusahaan

Lebih lanjut, KDS membeberkan bahwa kontrol ketat senantiasa dilakukan oleh pihak pemegang saham terhadap kinerja finansial PT BDS. Bahkan, ia mengaku sudah jauh-jauh hari melayangkan peringatan serius ihwal catatan piutang yang membebani neraca keuangan perusahaan.

Komitmen ini dibuktikan lewat langkah tegas pemerintah daerah dalam forum tertinggi korporasi pada tahun anggaran sebelumnya.

"Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang," ungkapnya membuka tabir pengawasan ketat yang selama ini berjalan.

Menutup keterangannya, KDS berpesan agar publik maupun penegak hukum dapat melihat duduk perkara PT BDS secara objektif. Penilaian terhadap tindakan korporasi harus dikembalikan pada dokumen resmi serta mekanisme aturan main yang berlaku pada saat keputusan tersebut diambil, demi menjaga marwah tata kelola BUMD yang bersih dan transparan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network