“SANY Group Indonesia telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan terus mengalami perkembangan. Salah satu tonggak penting adalah pada tahun 2021 ketika SANY secara resmi mulai memproduksi alat berat di Karawang,” ujar Saanjay.
Ia menjelaskan, perusahaan terus memperkuat kontribusi terhadap industri nasional melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
Saat ini, sekitar 92 persen tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan pekerja lokal. Sementara itu, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perusahaan tercatat mencapai 56,46 persen pada 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pengembangan industri alat berat di Indonesia. Kunjungan DPR juga menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan masukan terkait kebutuhan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
RUU Kawasan Industri Diharapkan Perkuat Investasi dan Ekonomi Daerah
SANY Group Indonesia berharap RUU Kawasan Industri mampu menjawab tantangan yang dihadapi perusahaan dan tenant di kawasan industri.
Menurut perspektif perusahaan, pengelolaan kawasan industri ke depan tidak hanya perlu memperhatikan persoalan lingkungan, utilitas, keamanan, dan perizinan, tetapi juga mendukung penciptaan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Dukungan insentif, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan investasi nasional menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam pengembangan ekosistem industri.
Evita menegaskan, penyusunan RUU Kawasan Industri harus didasarkan pada persoalan nyata yang dihadapi dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menyederhanakan kewenangan dan aturan yang selama ini tersebar di berbagai institusi.
“Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru,” tegas Evita.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VII DPR RI berharap dapat menghimpun masukan konkret dari pengelola kawasan industri, pelaku usaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing industri nasional.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
