Sandi mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan progres penyusunan Perbub pesantren tersebut kepada pihak eksekutif. Namun, Sandi mengakui hingga saat ini Perbup tentang Pesantren ini masih belum diterbitkan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.
"Sejak Perda Pesantren disahkan, kami Fraksi PKB terus mendorong agar Perbup Pesantren ini segera diterbitkan. Tahun lalu, pihak eksekutif sudah mengiyakan akan segera menerbitkan. Tapi sampai saat ini belum," ungkap Sandi.
Saat disinggung mengenai apa saja poin utama Perbup Pesantren tersebut, Sandi mengaku tidak mengetahuinya.
"Drafnya saja yang belum pernah melihat dan belum pegang drafnya. Saya cek di JDIH pum belum ada. Artinya apa? Ini artinya belum ditandatangani oleh Bupati," tambah Sandi.
Ia mendesak Bupati KBB Jeje agar tidak lagi menunda-nunda pembahasan dan penerbitan Perbup Pesantren yang sangat ditunggu kalangan pondok pesantren tersebut.
"PKB akan terus mengawal dan mendorong untuk segera terbitnya Perbup Pesantren ini. Ini sudah jadi komitmen PKB, apalagi ini sudah menjadi perintah DPP PKB, karena awalnya UU Pesantren ini diinisiasi oleh PKB," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
