BANDUNG, iNews.id - KPID Jawa Barat tidak dilibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama penyelenggara multipleksing (mux) dalam mendistribusikan set top box (STB) TV digital gratis untuk masyarakat di Jabar.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menyebut pendistribusian STB skala mikro yang tidak melibatkan pihaknya yakni saat pendistribusian STB skala mikro di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Sumedang belum lama ini.
Maka dari itu, Adiyana menyayangkan hal tersebut, pasalnya, hampir setiap hari mensosialisasikan terkait Analog Switch Off (ASO) kepada masyarakat.
"Kasarnya kami sudah membabat hutan untuk coba mencoba memberikan jalan, tapi kemudian Multipleksing ini melakukan distribusi mikro ke Jabar. Sebenarnya ini sangat disayangkan ketika kebijakan harusnya berkolaborasi untuk mensukseskannya tapi kemudian ini seolah parsial yang jalan sendiri-sendiri," kata Adiyana, Sabtu (23/4/2022).
Adiyana mengharapkan adanya koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah pusat dalam pendistribusian STB ini. Hal itu untuk mempercepat jelang dimatikannya siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai 30 April 2022 mendatang.
"Maka kami KPID Provinsi Jawa Barat, Diskominfo termasuk Komisi I DPRD Jabar itu mengharapkan komitmen kebersamaan dengan mega multipleksing yang berkomitmen untuk membagikan STB dari data DTKS kurang lebih 1.164.000 di Jabar," tuturnya.
Adiyana menggatakan,bahwa salah satu kendala yang ada di masyarakat yakni permasalahan teknis. Dia menyebutkan, sebagian masyarakat tidak tahu bagaimana cara mendapatkan STB gratis ini. Hal tersebut diketahui setelah KPID Jabar melakukan sosialisasi terkait STB dalam program TV Digital ke 72 titik di 72 titik se-Jabar.
"Jadi masyarakat itu tahu sebenarnya STB, kemudian masalah teknis ini mau bagaimana pemasangan STB untuk masyarakat yang tidak mampu, itu cara untuk mendapatkan STB yang gratis itu seperti apa," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah menyampaikan, pendistribusian tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah mulai dari pelaksanaan hingga pengawasan.
"Kami di daerah lebih banyak ke desiminasi agar warga kita siap untuk beralih menggunakan TV digital," ucap Ika. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait