BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan baru yang menyentuh langsung aktivitas pelajar di lingkungan sekolah. Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, penggunaan HP oleh siswa akan dibatasi ketat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga fokus siswa selama jam pelajaran.
“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi,” ujar Erwin, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Kamis (17/7/2025).
Menurut Erwin, para siswa akan diminta menitipkan HP mereka kepada guru atau pihak sekolah sebelum pelajaran dimulai. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, bebas distraksi, dan jauh dari paparan konten negatif di internet.
“Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait