BERDASARKAN Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Lalu seperti apa perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia?
Pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik.
BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase (Syucokan atau Residen Cirebon) sebagai Ketua Muda I.
Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat Jepang Dilansir dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, pada 29 Mei–1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia".
Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait