Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Abbas Ibnu Assarani
BERDASARKAN Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. (Foto: Ilustrasi)

Dua hari berikutnya, 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberi lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu : (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Dua hari berikutnya, 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberi lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu : (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Selanjutnya, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Sukarno (Soekarno) menyampaikan pidato mengenai "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengajukan lima dasar bagi negara yang akan dibentuk, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima dasar negara itu diberi nama Panca Sila.

Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga, dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima asas tersebut. 

Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network