Bandung, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang senilai Rp 959.999.999.00 kepada BUMD Bank BJB Syariah.
Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil lelang ketiga barang sitaan kasus korupsi terpidana Andy Winarto berupa mobil mewah merek Bentley tipe Continent jenis sedan.
Penyarahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Rachmad Vidianto kepada direktur oprasional Bank BJB Syariah, Vicky Fitriadi di Ruang aula Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (4/7/2022).
Rachmad mengatakan, ini adalah penyerahan yang ketiga kalinya dari barang-barang yang telah disita. Penyerahan pertama yakni hasil jual aset sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian penyerahan kedua hasil jual aset sebesar Rp 1,9 miliar, dan yang ketiga ini sebesar Rp 900 juta lebih.
"Baru hari ini bisa terjual dan masih ada aset yang belum terjual. Ini penyerahan yang ketiga kalinya, dari barang-barang yang disita," kata Rachmad.
Rachmad mengatakan, uang hasil lelang ini untuk menutupi uang pengganti atas perbuatan Andy. Sesuai putusan persidangan, Andy diwajibakan membayar uang pengganti Rp 542.796.432.595.
"Masih ada aset yang belum dilelang. Ada sekitar 10 tanah yang belum kita lelang," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Bank BJB Syariah, Vicky Fitriadi mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh tim PPA Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar lebih.
"Kami atas nama majemen Bank BJB Syariah mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dan support yang optimal dari Kejaksaan Agung, melalui PPA (Pusat pengelolaan Aset) kemudian dari Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," kata Vicky.
Pihaknya akan terus menunggu hasil lelang yang dilakukan oleh Kejaksaan. Karena pihak yang berwenang melakukan proses pelelangan aset berada di pihak kejaksaan.
"Ini adalah ketiga kalinya dilakukan penyerahan. Ada beberapa aset yang masih terus berjalan, memang kebijakan lelang adanya dikejaksaan, Insha Allah kami mensupport dan mengharapkan optimal lelang aset yang masih ada. Kejari dan semua tim sehingga bisa mengembalikan kerugian negara pada Bank BJB Syariah," tutup Vicky.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Andy Winarto ini dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.
Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015.
Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Andy kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun.***
Editor : Rizal Fadillah