BANDUNG, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan adanya pariwisata berbasis HAM di wilayah Jawa Barat.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, Pencanangan tersebut merupakan proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada sektor pariwisata.
Dengan banyaknya tempat wisata, maupun hotel, maka pemenuhan HAM bagi masyarakat harus menjadi fokus pemerintah. Terlebih HAM sudah diatur dalam konstitusi Undang-Undang 1945, yang menjadi pijakan dalam berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu HAM tentu dalam implementasinya tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah. Kita wajib bersinergi dengan para pelaku usaha, utamanya adalah para pelaku usaha di bidang pariwisata, khususnya Jawa Barat,” kata Mualimin, saat meresmikan
Pencanangan Pariwisata Berbasis Hak Asasi Manusia di Jawa Barat, di Museum Sri Baduga Bandung, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, destinasi wisata yang melibatkan tenaga kerja tidak diperbolehkan mempekerjakan anak-anak usia 18 tahun ke bawah.
“Penuhi hak asasinya, kalau pekerja masih (usia) sekolah harus diberikan waktu untuk sekolah, juga waktu untuk belajar karena belajar juga merupakan HAM. Selain itu, melakukan dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing juga HAM,” ujar Mualimin.
Sementara itu,Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendukung kegiatan pencanangan ini terutama dalam pemenuhan HAM di wilayah wisata Jabar baik terkait tempat ibadah, sarana dan prasarana, maupun tenaga kerja yang melibatkan anak-anak. Tempat wisata juga harus memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
“Selayaknya Jawa Barat ada sosialisasi kegiatan seperti ini dan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Jawa Barat merupakan daerah yang sangat strategis terlebih dalam pariwisata,” kata Pak Uu.
Menurutnya, saat ini pemulihan ekonomi di Jabar mulai ditingkatkan kembali, khususnya dalam bidang pariwisata, di antaranya wisata bahari dan wisata religi.
“Pariwisata berbasis HAM akan ditindaklanjuti oleh Pemda Provinsi Jawa Barat dengan menggandeng PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten/ kota," ungkapnya.
“Minimal tempat ibadah ataupun tempat umum lainnya di Jawa Barat kalau memungkinkan akan dipergubkan,” tuturnya.
Namun dalam membuat legalitas, Uu menambahkan, tentunya harus ada sosialisasi lebih dahulu.
“Kami akan sosialisasi dulu. Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten/ kota, PHRI dan pelaku usaha yang lain supaya memahami dulu terkait hal ini,” ujarnya.
“Setelah memahami semuanya kemudian baru ada payung hukumya. Jangan tiba-tiba ada payung hukum, tapi belum ada pemahaman dari masyarakat,” imbuhnya. (*)
Editor : Abdul Basir