get app
inews
Aa Read Next : Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Hanya Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Ini Alasan Vonis Habib Bahar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:00 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan 15 hari terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. 

Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Terkait hal itu, Dodong menjelaskan, bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih. 

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Dodong.

Dodong menambahkan, bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas. 

"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung. 

Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung. 

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut