get app
inews
Aa Read Next : Keluar dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Full Senyum dan Ucapkan Terima Kasih

Habib Bahar Bebas dari Rutan Jam 3 Pagi, Kuasa Hukum: Kondisinya Sehat Bugar

Kamis, 01 September 2022 | 12:26 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Habib Bahar Bin Smith akhirnya bebas dari Rumah Tahan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) dini hari tadi. 

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ucap Ichwan .

Ichwan mengatakan, saat bebas Bahar langsung dijemput oleh beberapa perwakilan keluarga juga kerabatnya dan langsung bertolak ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor. 

"Habib langsung ke Tajul Allawiyin, pesantren. Kediaman beliau," ujarnya. 

Usai bebas, kata Ichwan, Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu dan belum mau kembali berceramah. 

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," imbuhnya. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu. 

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," ucap Andrie.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan. 

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar. 

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. 

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujar hakim.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut