BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - BPJAMSOSTEK menggelar kampanye anti korupsi kepada para Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance).
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan Pengukuhan dan Penyerahan Atribut Perisai BPJAMSOSTEK Bandung Suci Tahun 2022 ini, dilakukan dalam rangka membekali para Agen Perisai terpilih memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung, Suci Agus Hariyanto mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.
"Kampanye anti korupsi kepada agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Direksi Nomor 13/PERDIR.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan terdapat pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," ucap Agus dalam sambutannya, Selasa (30/8/2022).
Agus menjelaskan, bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud, maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sebab menurutnya, tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara institusi, juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tindakan korupsi ini merupakan tindakan Extraordinary Crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat," ungkapnya.
Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat PAKKBJB A. Diana Handayani, yang bertindak sebagai narasumber kampanye anti korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.
Dalam materi yang disampaikan, Diana menjelaskan, secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
"Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," jelas Diana.
Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Rizal Fadillah