Logo Network
Network

Bawa 100 Gram Sabu, Pria Asal Lembang Ditangkap BNN

Rizal Fadillah
.
Kamis, 15 September 2022 | 16:28 WIB
Bawa 100 Gram Sabu, Pria Asal Lembang Ditangkap BNN
Pria asal Lembang di tangkap BNN karena membawa 100 gram sabu-sabu siap edar. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menangkap seorang pria pengedar sabu di Kampung Batu Reog, RT 02/08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, Rabu (14/9/2022).

Kepala BBN KBB, AKBP M. Yulian mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

"Hasil pengungkapan kami, ada satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS (30) yang ditangkap di Lembang karena membawa 100 gram sabu-sabu siap edar," ucap AKBP M. Yulian, Kamis (15/9/2022).

AKBP M. Yulian menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika tim pemberantasan BNN KBB mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Lembang. Tim BNN KBB langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku IS akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli. Selain mengamankan 100 gram sabu-sabu tim, BNN KBB juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.

"Modus pelaku menjual barang sabu-sabu adalah dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel dengan calon pembelinya," jelasnya.

Disinggung wilayah peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku, dia menerangkan kebanyakan di wilayah Bandung Raya terutama Lembang karena banyak pendatang.

Selain itu, banyaknya tempat wisata di Lembang juga membuat pelaku mengincar pelanggan dari pelancong.

"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ungkapnya.

Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini