get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Bhayangkara ke-78, Bupati Bandung: Polri Semakin Sukses dan Maju

Meski Sudah Berstatus Tersangka, Dirut PT LIB dkk Belum Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:11 WIB
header img
Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita. (Foto: Liga Indonesia)

Menurut Dedi, alasan mereka belum ditahan karena pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ungkapnya.

Untuk diketahui, keenam orang tersebut ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut