Namun, kata Boyke, PT KAI tiba-tiba datang melakukan penertiban dengan mengeluarkan barang milik kliennya dan merusak sejumlah fasilitas.
"Seenaknya PT KAI mengeluarkan barang-barang milik klien kami lalu merusak beberapa fasilitas bangunan seperti pintu kamar dan peralatan dapur," sesalnya.
Boyke pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT KAI. Dia menegaskan, sebagai perusahaan milik negara, PT KAI seharusnya dapat berlaku bijak dengan tidak bersikap arogan dan mengedepankan sikap humanis. Dia pun meminta PT KAI membuktikan kepemilikan bangunan yang ditertibkan itu di persidangan.
"Saya berharap, bersama ahli waris almarhum Koeniadipraja, PT KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti, agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya," tandasnya.
Caption: PT KAI digugat ahli waris mantan pejabatnya menyusul penertiban rumah di Jalan Kiaracondong Nomor 181, Kota Bandung yang dilakukan 14 September 2022 lalu.
Editor : Rizal Fadillah