Boyke mengatakan, Koerniadipraja merupakan mantan pegawai dari PT KAI yang pernah menjabat Kepala Stasiun Kiaracondong. Namun demikian, ahli waris Koerniadipraja tidak diperlakukan layak oleh perusahaan tempatnya mengabdi itu.
"Koerniadipraja yang jelas pernah mengabdikan dirinya serta sebagai mantan pimpinan salah satu stasiun di Kota Bandung yaitu Stasiun Kiaracondong diperlakukan secara tidak layak pada saat melakukan penertiban sepihak oleh PT KAI," tegasnya.
Menurut Boyke, penertiban aset bangunan yang dilakukan oleh PT KAI menyalahi aturan karena tidak melibatkan unsur kepolisian. Pihaknya menduga, PT KAI tak melibatkan polisi karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset bangunan yang ditertibkan.
"Klien kami ingin ada kepastian kepemilikan lahan itu milik siapa. PT KAI tak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikannya sedikit pun kepada klien kami," bebernya.
Boyke menambahkan, bangunan yang berdiri di lokasi yang ditertibkan itu bukan sepenuhnya milik PT KAI. PT KAI hanya memiliki bangunan seluas 60 meter persegi, sedangkan 859 meter persegi bangunan lainnya dibangun oleh kliennya.
Editor : Rizal Fadillah