get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 3 Bandar Besar, Sita 362.150 Butir Obat Terlarang

Jual Hexymer dan Tramadol Secara Ilegal, Kakak Beradik Asal KBB Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:13 WIB
header img
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dua orang kakak beradik asal warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus rela menghabiskan hari-harinya di sel tahanan Polres Cimahi. Sebab, keduanya secara kompak menjual obat-obatan terlarang.

Para tersangka dengan inisial EK (34) dan RM (32) ini menjual obat berjenis Hexymer dan Tramadol. Dari tangan keduanya, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 4.643 butir obat terlarang.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (14/10/2022).

Kompol Niko mengatakan, dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples. Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut