Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mojang KBB R Puspa Chandra Kusumawardhani Jadi Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Jual Hexymer dan Tramadol Secara Ilegal, Kakak Beradik Asal KBB Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:13 WIB
  • author Rizal Fadillah
Jual Hexymer dan Tramadol Secara Ilegal, Kakak Beradik Asal KBB Ditangkap Polisi
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: net)

Keuntungan dari menjual obat terlarang itu, kata Kompol Niko, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut