get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KPU: Perindo Jabar Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:46 WIB
header img
Verifikasi faktual DPW Partai Perindo Jabar. KPU Jabar menilai, seluruh berkas persyaratan Perindo Jabar sesuai data yang tercantum dalam Sipol. (Foto: iNewsBandungRaya)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - DPW Partai Perindo Jawa Barat baru saja merampungkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Senin (17/10/2022). 

Dalam verifikasi faktual yang digelar di kantor DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti Nomor 75 Kota Bandung itu, KPU Jabar menganggap, seluruh berkas persyaratan Perindo Jabar sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 

Verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu Jabar tersebut, di antaranya kepengurusan partai, keberadaan kantor, dan komposisi keterwakilan perempuan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ketiga komponen dianggap sudah memenuhi syarat.

"Alhamdulillah semua pengurus hadir dalam waktu verifikasi, hadir secara fisik. Kemudian kita sudah periksa terkait dengan KTP dan KTA, semua sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Undang Suryatna seusai verifikasi faktual. 

Bahkan, lanjut Undang, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPW Partai Perindo Jabar sudah melampui syarat minimal, yakni 30 persen. Dari lima pengurus sesuai Surat Keputusan (SK), kata Undang, dua di antaranya merupakan perempuan.

"Jadi sudah 40 persen keterwakilan perempuan, hadir semua kepengurusannya," jelasnya. 

Soal kantor, Undang menilai, kantor partai besutan Hary Tanoesoedibjo di Jabar itu sangat strategis, mulai dari adanya papan nama hingga setiap ruangan di dalamnya memenuhi syarat sebagai kantor.

"Jadi kalau dilihat dari semua verifikasi pada hari ini, semuanya sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," tegasnya.

Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU Republik Indonesia (RI). 

Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.

"Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," bebernya.

Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," tandasnya.

Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar H.M. Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. 

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut