BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YHS (19) yang mengaku sebagai ustaz atau guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya sendiri. YHS merupakan seorang warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, YHS diduga mencabuli tiga murid laki-laki. Modus operandinya, pelaku mengajak tiga muridnya itu menginap di rumahnya untuk belajar mengaji.
"Pelaku meminta orang tuan mengizinkan tiga anak itu ikut belajar mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah belajar mengaji, pelaku mencabuli korban. Pelaku membujuk para korban sebelum melakukan pencabulan," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Kombes Pol Kusworo mengatakan, tindak pidana asusila itu diduga dilakukan hampir satu tahun. Namun, peristiwa ini baru terungkap pada Agustus 2022 lalu.
Salah satu orang tua dari tiga korban melaporkan pencabulan tersebut pada Agustus 2022. Orang tua mendapat informasi anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka YHS.
Editor : Rizal Fadillah