Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Belajar Ngaji, Ustaz di Arjasari Bandung Cabuli Tiga Murid Laki-Laki

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:44 WIB
  • author Rizal Fadillah
Modus Belajar Ngaji, Ustaz di Arjasari Bandung Cabuli Tiga Murid Laki-Laki
Anak korban pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

"Awalnya anak tidak mengaku. Tetapi setelah dibujuk, akhirnya anak mengaku telah dicabuli oleh ustaznya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka YHS pernah dicabuli saat masih SMP.

"Tersangka YHS merupakan korban pencabulan waktu duduk di bangku SMP. Dia belum menikah," ungkapnya.

Kini, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut