get app
inews
Aa Read Next : 158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan

Satlantas Polrestabes Bandung Tak Lagi Tilang Manual, Kedepankan Edukasi pada Pelanggar Lalin

Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:17 WIB
header img
Satlantas Polrestabes Bandung. (Foto: Instagram @tmcpolrestabesbandung)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Bandung kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Hal itu sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Adapun isi surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas, tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi mengatakan, di Kota Bandung sendiri baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut