"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa, istri saya menggugat cerai," kata Kang Dedi, sapaan akrabnya.
Saat ditanya apa alasan gugatan cerai dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawab. Kang Dedi berkilah hal itu menjadi ranah privasi dan pengadilan.
"Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak menyampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum," ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.
Sementara itu, Neng Anne mengatakan, kehadiran suaminya hari ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan cerai. Saat proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan berbeda secara terpisah.
Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.
Editor : Rizal Fadillah