get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 3 Bandar Besar, Sita 362.150 Butir Obat Terlarang

Razia Gabungan, Polisi Amankan Ratusan Miras dan Obat Terlarang di Baleendah Bandung

Rabu, 02 November 2022 | 13:47 WIB
header img
Minuman keras. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Baleendah menggelar razia di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam razia tersebut, Polsek Baleendah berhasil mengamankan 265 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan obat terlarang jenis Tramadol.

Kapolsek Baleendah, Kompol Sungkowo mengatakan, razia tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan obat terlarang.

Pada kegiatannya, razia itu dilakukan oleh tim gabungan Polri bersama unsur Satpol PP Kabupaten Bandung.

"Sebanyak 265 miras ilegal disita dari beberapa toko di Desa Rancamanyar (Baleendah)," kata Sungkowo dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/11/2022).

Kompol Sungkowo mengatakan, tiga titik yang menjadi lokasi razia jajaran bersama petugas Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, di tiga lokasi atau toko itu menjual miras dan obat terlarang jenis Tramadol.

Seluruh masyarakat, terutamanya di Kecamatan Baleendah, ujar Kompol Sungkowo, diimbau untuk terus memberikan informasi jika masih ada toko yang menjual miras dan obat terlarang.

"Intinya kami akan merespons cepat laporan warga terkait miras dan obat terlarang. Razia ini kami lakukan berkat aduan dari masyarakat yang ada di wilayah Rancamanyar," ujar Kompol Sungkowo.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut