BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Selain dituntut 13 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan untuk ganti rugi senilai Rp17 miliar kepada 108 orang korban.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menilai, ke 108 orang korban tersebut yang layak untuk diberikan ganti rugi.
Menurut Baringin, 108 korban itu merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Penuntut umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," kata Baringin saat membacakan tuntutan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Rabu (16/11/2022).
Menurut Baringin, tak ada alasan maaf bagi terdakwa sehingga Doni harus bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap para korban.
"Dengan total jumlah seluruh kerugian korban yang layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," tegas Baringin.
Untuk mengganti kerugian para korban, Baringin menilai 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan. Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," terang Baringin.
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.
Melalui tuntutannya, Baringin pun berharap permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti. Diketahui, dalam tuntutannya, Doni juga dikenakan biaya denda senilai Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ucap Baringin.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Rizal Fadillah