Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Smart City

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara karena diduga terlibat kasus korupsi Bandung Smart City. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.
JPU memberi waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut terhitung sejak putusan atau vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik Ema akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Editor : Agus Warsudi