get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Batalkan Agenda Sidang Dokter Cabul Priguna, Ini Alasannya

Dokter Cabul Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:19 WIB
header img
Terdakwa Priguna Anugrah Pratama. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien RSHS Bandung dituntut 11 tahun penjara dan membayar restitusi Rp137 juta.

Tuntutan terhadap eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (27/10/2025). 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

"JPU menuntut terdakwa dokter PAP dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/10/2025).

Cahya menjelaskan, terdakwa Priguna juga dituntut denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Priguna membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta. 

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp137.879.000," ujar Cahya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut