"Pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal agar terus bergerak," pesan mantan Wali Kota Bandung itu.
Perlu diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 terjadi perbedaan dibandingkan 2022. Saat ini, ada penggunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, dalam aturan tersebut mengharuskan menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan ada aturan batas atas, dan batas bawah. Sementara sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," kata Taufik, Minggu (20/11/2022).
Berdasarkan aturan terbaru, kenaikan UMP 2023 akan mencapai 7 hingga 8 persen. Kendati demikian, hal tersebut belum ditetapkan lantaran masih akan dilakukan pembahasan dalam beberapa pertemuan ke depan.
Editor : Zhafran Pramoedya