CIANJUR, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Bantuan untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur terus mengalir dari berbagai pihak. Para pengungsi saat ini membutuhkan logistik hingga keperluan lainnya yang layak di tenda darurat.
Salah satu bantuan pun datang dari Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) bersama Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Barat.
DPP AAI ON berkoordinasi dengan DPC AAI Bandung dan DPC AAI Cianjur bersama Pengwil IPPAT Jabar telah menyalurkan sumbangan gelombang pertama sebanyak 1.000 paket bantuan bahan makanan dan alat kebersihan yang diserahkan melalui Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Para Advokat dari AAI ON sangat peduli dan turut simpati terhadap para korban terdampak gempa, mudah-mudahan AAI ON dapat terus memberikan bantuan sampai dengan dampak korban gempa Cianjur dapat teratasi," kata Ketua Umum DPP AAI ON, Palmer Situmorang, Jumat (25/11/2022).
Palmer menegasakna, DPP AAI ON akan menggerakan anggotanya seluruh Indonesia untuk berdonasi membantu korban gempa Cianjur.
"Untuk sumbangan berupa barang dapat diserahkan langsung ke Posko Bencana DPC AAI ON Cianjur di Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat," ujar Andre Ismangun Kabid Humas DPP AAI ON di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Diketahui, berdasarkan data pada Kamis (24/11), korban meninggal dalam gempa bumi di Cianjur sebanyak 272 jiwa. Dari jumlah tersebut, 107 jenazah belum berhasil teridentifikasi. Sementara warga yang masih dinyatakan hilang berjumlah 39 orang.
Sedangkan korban luka dalam peristiwa itu sebanyak 2.046 orang, warga yang mengungsi sebanyak 62.545 orang. Kemudian, rumah rusak ada 56 ribu unit. Dari jumlah tersebut yang masuk kategori rusak berat sebanyak 22 ribu unit, rusak sedang 11 ribu unit, dan rusak ringan 22 ribu unit.
Sedangkan infrastruktur lain seperti sekolah yang terdampak ada sebanyak 31 sekolah, tempat ibadah 124 bangunan, lalu fasilitas kesehatan 3 bangunan dan gedung kantor 13. Jumlahnya tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Cianjur.
Kepala BNPB Suharyanto mengimbau keluarga yang merasa kehilangan anggotanya bisa segera melaporkan ke aparat pemerintah setempat atau posko pusat. Hal yang sama berkaitan dengan korban meninggal.
“Kalau keluarga yang meninggal dan sudah menguburkan, segera lengkapi surat kematian di layanan kesehatan. Ini terkait dengan santunan, bantuan atau asuransi jiwa,” kata Suharyanto.
Editor : Zhafran Pramoedya