BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 7,88 persen. Dengan Demikian UMP Jabar 2023 di angka Rp.1.986.670.17.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan kenaikan tersebut merupakan keputusan terbaik.
Sebab, katanya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurutnya, jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik, Selasa (29/11/2022).
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
"Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir