get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tipiring di PN Bandung: 14 Terdakwa Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi

Kasus Penggelapan Mobil Innova, Jaksa Panggil Tiga Saksi di Sidang Teddy Pardiyana

Rabu, 07 Desember 2022 | 05:54 WIB
header img
Terdakwa Teddy Pardiyana di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

"Jadi, waktu itu ada kendaraan. Sekitar bulan Februari 2022, ada berkas masuk dari Bekasi," ujar dia.

Menurutnya berkas itu datang untuk dilakukan mutasi sekaligus balik nama. Dalam berkas tertulis, mobil merek kijang Innova berwarna putih itu atas nama Rizky Febian.

"Pak Ustaz Enang (saksi) yang memasukkan berkas. Setau saya beliau seorang ustaz untuk diajukan mutasi. Pemindahan alamat dari Jakarta ke Bandung," jelas dia.

Dalam surat permohonan mutasi, kata dia, di sana tertulis nama Lina Jubaedah sebagai pemohon. Dalam prosesnya, ketika ada mutasi kendaraan diharuskan membawa surat pengantar, cek fisik, foto copy KTP dan kwitansi.

"Kalau ini mutasi balik nama. Tiap daerah ada registrasi nomor polisi," terang polisi yang diperbantukan di Samsat Rancaekek itu.

"Setau saya, mutasi ini ke Samsat Rancaekek. (Kendaraan) sudah posisi blokir, Rizky sudah punya beberapa kendaraan. Blokir bisa dibuka harus di balik nama," bebernya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut